Tentang DPMPTSP

Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara melalui Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Peraturan Gubernur Maluku Utara No. 49 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Maluku Utara. Pembentukan Dinas PMPTSP Malut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Selanjutnya disusun susunan organisasi dan tata kerja Dinas PMPTSP Provinsi Malut sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Malut Nomor 49 tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah untuk Pejabat Struktural.

Dinas PMPTSP Provinsi Malut dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Gubernur Malut Nomor 49 tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Tugas pokok adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, meliputi :

A. Pengembangan iklim penanaman modal
B. Promosi penanaman modal
C. Pelayanan penanaman modal
D. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal
E. Data dan sistem informasi penanaman modal, serta
F. Pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi.

Fungsi Dinas PMPTSP Provinsi Maluku Utara sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi kewenangan Provinsi
  • Penyelenggaraan pengelolaan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Provinsi
  • Penyelenggaraan administrasi Dinas
  • Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas dan Penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Sebagai pelaksanaan program pelayanan teknis lainnya di DPMPTSP melalui PTSP Malut, senantiasa mengedepankan sistem pelayanannya yang berlandarkan pada VISI, MISI serta MOTTO sebagai berikut:

V I S I
“ Pelayanan Perizinan Yang Profesional ”

M I S I

  1. Meningkatkan Profesionalisme Aparatur dalam memberikan pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan secara terpadu.
  2. Meningkatakan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan Terpadu secaraTransparan, Akuntabel, Profesional, Tepat, Cepat dan Akurat untuk Kepuasan Masyarakat.
  3. Menerbitkan Perizinan dan Non-Perizinan yang memiliki Kepastian Hukum.
  4. Meningkatkan Kualitas Data Perizinan dan Non-Perizinan yang Berbasis IT, serta komunikasi sebagai bahan pengambilan kebijakan.
  5. Mengembangkan Sinergitas Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan dengan Pemangku Kepentigan untuk pertumbuhan investasi daerah.

MOTTO :

P A S T I

Profesional
Akuntabel
Santun
Transparan
Ikhlas

SLOGAN :

"Melayani Setulus Hati"

MAKLUMAT PELAYANAN :

"Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku"

JANJI PELAYANAN :

Kami Aparatur Aipil Negara/ASN Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara adalah insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjanji :

  1. Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Kejujuran Dalam Pelayanan.
  2. Mengutamakan Percepatan Dan Ketepatan Pelayanan.
  3. Mengedepankan Pelayanan Berdasarkan Standar Operasional Prosedu

 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Prov. Maluku Utara

 

BAMBANG HERMAWAN, S.E, M.Si.

 

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id