Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP 28/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan berusaha dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Apa yang Baru dalam PP 28/2025?
- Sistem Perizinan Berbasis Risiko: PP 28/2025 memperkenalkan sistem perizinan berbasis risiko, yang berarti bahwa proses perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. PP 28/2025 menerapkan adanya konsep kepatuhan berkelanjutan, khususnya dalam Pasal 240 dan Pasal 241. Hal ini menyiratkan bahwa perizinan berusaha tidak hanya berakhir dengan penerbitan NIB, tetapi menawarkan adanya tindakan pemerintah dalam rangka mengawasi kegiatan usaha secara ketat dan berkala.
- Kewenangan Pemerintah Pusat: PP 28/2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mendelegasikan proses perizinan kepada pemerintah daerah atau administrator kawasan.
- Sanksi Administratif: PP 28/2025 memperkenalkan sanksi administratif yang lebih berjenjang dan jelas, mulai dari teguran resmi hingga denda administratif. Sebagai contohnya adalah adanya tambahan sanksi administratif dalam bentuk paksaan pemerintah berupa penutupan atau pemblokiran sistem elektronik dan/atau media elektronik lainnya, serta penutupan akses permohonan PB dan/atau PB UMKU sebagaimana tertera dalam Pasal 452 ayat (2) PP 28/2025 yang mana sanksi tersebut belum diatur dalam PP 5/2021.
- Persetujuan Lingkungan: PP 28/2025 memungkinkan pengajuan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis secara paralel melalui sistem OSS.
- Dokumen Lingkungan: PP 28/2025 memungkinkan pelaku usaha untuk menggunakan satu dokumen lingkungan terpadu untuk multi-KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia).
- Penambahan Sektor Usaha: PP 28/2025 mencakup menambahkan 6 sektor baru yang memerlukan perizinan berusaha, seperti: ekonomi kreatif, informasi geospasial, perkoperasian, penanaman modal, penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta lingkungan hidup sebagaimana tertera dalam Pasal 5 ayat (2) P 28/2025. Dengan demikian, PP 28/2025 memperluas lingkup regulasi perizinan berusaha.
Manfaat PP 28/2025 bagi Pelaku Usaha
- Kepastian Waktu: PP 28/2025 menetapkan batas waktu yang jelas bagi setiap tahapan proses perizinan.
- Kemudahan: PP 28/2025 menyederhanakan proses perizinan dan mengurangi birokrasi.
- Transparansi: PP 28/2025 meningkatkan transparansi proses perizinan melalui sistem OSS.
- Peningkatan Investasi: PP 28/2025 diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bagaimana PP 28/2025 Diberlakukan?
- Implementasi: PP 28/2025 akan diberlakukan secara bertahap, dengan implementasi awal pada tahun 2025.
- Sosialisasi: Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pelaku usaha dan pemerintah daerah tentang PP 28/2025.
- Pengawasan: Pemerintah akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi PP 28/2025.
Dampak bagi Bisnis dan Investor
Penambahan substansi dalam PP 28/2025 memberikan efek ganda bagi entitas bisnis. Bagi entitas bisnis yang patuh terhadap hukum, perubahan ini lebih melegitimasi bisnis karena meningkatkan kepastian hukum, integrasi perizinan lebih transparan, serta diawasi secara berkelanjutan. Namun, hal tersebut berlaku sebaliknya. Entitas bisnis yang tidak patuh terhadap hukum cenderung akan menganggap perubahan tersebut menjadi boomerang karena terbebani terhadap persyaratan yang lebih kompleks, pengawasan yang lebih ketat, serta sanksi administratif berlapis.
Pada tingkat makro, regulasi baru terkait perizinan berusaha diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi. Pada umumnya, investor asing mengutamakan kepastian hukum, transparansi, serta stabilitas regulasi. Melalui sistem OSS yang lebih jelas dan adanya standar teknis yang lebih rinci, Indonesia berpotensi memperbaiki peringkatnya dalam Ease of Doing Business dan memperkuat daya saing di kawasan ASEAN.
PP 28/2025 memperkuat elemen kepatuhan berkelanjutan, interoperabilitas sistem OSS, penambahan sektor usaha, serta penerapan sanksi administratif berlapis. Hal tersebut merupakan strategi pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha bagi entitas bisnis dan melindungi kepentingan publik. Perubahan regulasi mengutamakan pentingnya perizinan yang mana tidak hanya dijadikan sebagai pokok utama bisnis, tetapi juga instrumen hukum yang mendukung keberlanjutan, kemananan, dan kepercayaan. Apabila mampu diterapkan secara konsisten, maka keberadaan PP 28/2025 berpotensi memperkuat kepercayaan investor, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
(Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO )
(Sumber: siplawfirm.id)
©DPMPTSP