Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara telah menyediakan panduan untuk mendaftar izin melalui aplikasi SISUPERDOKO untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan.
Cara Daftar Izin di Aplikasi SISUPERDOKO (Dapat dilihat dengan klik Panduan Menggunakan Aplikasi Sisuperdoko )
1. Buka aplikasi SISUPERDOKO di smartphone atau di komputer dengan alamat situs Portal Perizinan Provinsi Maluku Utara
2. Pilih menu "Daftar Izin" dan pilih jenis izin yang dibutuhkan.
3. Isi formulir pendaftaran dengan data yang akurat.
4. Unggah dokumen yang diperlukan.
5. Konfirmasi pendaftaran dan lakukan pembayaran jika diperlukan.
6. Lacak status izin melalui aplikasi.
Aplikasi SISUPERDOKO dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi proses perizinan, serta memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web resmi DPMPTSP Provinsi Maluku Utara atau menghubungi tim dukungan aplikasi.
©DPMPTSP