Pertanyaan Umum Seputar NIB

Pertanyaan Umum Seputar NIB

Berikut jawaban atas beberapa pertanyaan yang sering muncul tentang NIB:

  • Berapa biaya untuk membuat NIB? Pembuatan NIB melalui sistem OSS itu GRATIS. Biaya mungkin timbul jika menggunakan jasa pihak ketiga atau untuk izin lanjutan (usaha risiko menengah/tinggi).
  • Apakah NPWP wajib dimiliki untuk membuat NIB? Untuk perorangan/UMKM, NPWP tidak selalu wajib jika belum memenuhi syarat Wajib Pajak, tapi sangat dianjurkan. Untuk badan usaha, NPWP perusahaan wajib.
  • Apakah NIB memiliki masa berlaku? NIB berlaku selama usaha berjalan. Tidak ada masa berlaku spesifik, kecuali dicabut karena pelanggaran atau usaha berhenti.
  • Apa perbedaan antara NIB dan SIUP? NIB menggantikan SIUP (dan TDP, API). Jika Anda sudah punya NIB (terutama untuk risiko rendah), Anda tidak perlu lagi SIUP sebagai izin dasar perdagangan.
  • Bisakah satu NIK KTP digunakan untuk mendaftarkan lebih dari satu NIB? Tidak bisa. Satu NIK hanya untuk satu akun OSS. Namun, satu akun OSS bisa mendaftarkan lebih dari satu kegiatan usaha (KBLI) di bawah satu NIB yang sama.
  • Instansi mana yang menerbitkan NIB? NIB diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM), bukan oleh dinas daerah.
  • Di mana NIB dapat didaftarkan? Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi OSS di www.oss.go.id.
  • Apakah kepemilikan NIB otomatis menimbulkan kewajiban pajak? Tidak otomatis. Kewajiban pajak timbul jika Anda sudah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak (penghasilan di atas PTKP, omzet tertentu, dll.). Namun, NIB memudahkan integrasi data perpajakan.
  • Izin usaha apa saja yang digantikan oleh NIB? NIB menggantikan SIUP, TDP, dan API.
  • Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan NIB? Jika semua data valid dan lengkap (terutama untuk risiko rendah), NIB bisa terbit sangat cepat, bahkan dalam hitungan menit.

©DPMPTSP

Berita Terkait

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id