Cerita Kepala BPM-PTSP Malut Soal PT. IWIP : Sulitnya Akses Masuk ke Perusahaan Hingga Persoalan Pajak

Cerita Kepala BPM-PTSP Malut Soal PT. IWIP : Sulitnya Akses Masuk ke Perusahaan Hingga Persoalan Pajak

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI) melakukan kunjungan kerja di PT IWIP, Kabupaten Halmahera Tengah beberapa hari lalu.

Kunjungan Kerja BKPM RI tersebut didampingi sekda Provinsi Samsudin A. Kadir dan kepala BPM-PTSP, Bambang Hermawan.

Kepala BPM-PTSP Malut, Bambang Hermawan saat diwawancarai awak media di kantor Gubernur, Selasa (23/2) mengatakan, kunjungan kerja tersebut  pemerintah provinsi ingin melihat langsung realisasi investasi PT. IWIP.

Kata Bambang, sejak beroperasi hingga sekarang, baru pertama kali pemprov dapat berkunjung ke PT. IWIP. Itu pun karena mendampingi BKPM RI). “Kalu bukan damping BKPM RI kita tidak bisa masuk, karena tidak ada akses,” ujar Bambang.

Lanjut Bambang, pihaknya menggunakan kesempatan tersebut untuk meninjau sejauh mana PT. IWIP merealisasikan investasi di Maluku Utara juga terkait kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan pihak IWIP.

“Bambang menyebut, ternyata PT. IWIP telah membangun bandara sepanjang 1.700 meter. Ini kita mau tau sudah ada izin atau belum,” ungkapnya.

Selain itu, mantan kepala inspektorat Malut tersebut menambahkan, PT. IWIP juga sudah membangun power plan di dua titik serta telah memasang pipa untuk memasukkan air dan juga membangun Coor.

“Nah beberapa item kegiatan tersebut, kita mau tau apakah sudah membayar pajaknya ?. Misalnya air yang dipakai untuk mencuci Coor itu bersumber dari amana, lalu pembayarannya seperti apa yang selama ini PT. IWIP tidak pernah membayar (menyetor), sementara perusahan lain membayar. Kita juga belum tau apakah PT. IWIP sudah produksi nikel atau belum,” ungkap Bambang.

Karena menurut Bambang, sampai saat ini Pemprov belum mengetahui semua kegiatan PT. IWIP dengan menggunakan air, karena tidak diberikan akses masuk oleh IWIP.

Bambang mencontohkan PT. NHM dalam mengambil air telah memasangkan meter, sehingga dapat diketahui berapa kubik air permukaan yang dipakai. Alat pengukur tesebut dipakai semua perusahaan.

“ PT. IWIP  saja yang tidak pakai. Makanya hasil kunjungan tersebut akan dipertanyakan kewajiban membayar pajaknya,” ucap Bambang

Menurut Bambang, meski pemprov mendukung investasi, namun pihak investor juga harus transparan sehingga hubungan perusahan dan pemerintah tidak terganggu., akibat saling curiga.

“Makanya kami meminta pihak PT. IWIP menghitung sendiri kewajiban yang harus mereka bayarkan ke pemeritah daerah. Setelah itu barulah pemda menguji apakah benar atau tidak,” imbuhnya.

Pemda Malut dalam hal ini BPM-PTSP Malut akan melakukan pertemuan bersama dengan menejemen PT. IWIP untuk membahas  pajak air permukaan dan pajak BBM yang selama ini tidak pernah dibayar oleh PT. IWIP.

“Akhir Februari ini kita lakukan pertemuan bersma untuk bahas pajak air permukaan dan BBM yang selama ini IWIP tidak pernah bayar-bayar,” pungkas Bambang.

sumber Cerita Kepala BPM-PTSP Malut Soal PT. IWIP : Sulitnya Akses Masuk ke Perusahaan Hingga Persoalan Pajak  – Haliyora

©DPMPTSP

Berita Terkait

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id