Output dari hasil rapat bersama Kepala Dinas DPMPTSP Prov. Maluku Utara, mendapat jawaban sebagai berikut:
1. Izin pencadangan wilayah PT TUB diterbitkan izinnya melalui Dinas ESDM Kab. Halbar.
2. Izin eksplorasi PT TUB diterbitkan izinnya melalui Dinas ESDM Halbar.
3. Izin Penciutan PT TUB diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP Prov. Malut.
4. Izin operasi produksi PT TUB diterbitkan izinnya melalui DPMPTSP Prov. Malut
KLIK LINK DIBAWAH Terkait dengan masalah PT Tri Usaha Baru:
https://www.brindonews.com/2019/11/diduga-pt-tri-usaha-baru-bohongi.html
https://harianhalmahera.com/halbar/desak-pt-tub-segera-angkat-kaki/
©DPMPTSP