Vicon dengan Bupati Wali Kota se-Malut, Gubernur Tekankan 9 Hal Ini

Vicon dengan Bupati Wali Kota se-Malut, Gubernur Tekankan 9 Hal Ini

Pertama, Gubernur mengatakan bahwa guna memutus mata rantai meluasnya wabah Covid-19 di Provinsi Maluku Utara maka Pemerintah Kabupaten/Kota lebih tegas membatasi aktivitas orang di luar rumah, terkecuali kebutuhan yang mendesak.

Kedua, kepada yang baru tiba melakukan perjalana keluar daerah dari Provinsi Maluku Utara, terutama dari daerah terjangkit, wajib dilakukan karantina di rumah atau tempat karantina yang sudah ditetapkan oleh Kabupaten/Kota masing-masing selama 14 hari.

Ketiga, lebih memperketat pintu-pintu masuk di Kabupaten/Kota guna menghindari meluasnya wabah Covid-19 di Provinsi Maluku Utara.

Keempat, memerintahkan tim gugus kecamatan, kelurahan/desa untuk melakukan pemantauan secara ketat kepada Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang dalam Pemantauan (ODP) atau orang yang baru selesai melakukan perjalanan dari luar negeri atau luar daerah, terutama dari daerah terjangkit.

Kelima, Gubernur juga meminta kepada Bupati/wali kota untuk memanfaatkan Desa atau kelurahan tangguh bencana, kampung siaga bencana yang sudah dibentuk di Desa/Kelurahan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang protokol karantian mandiri.

Keenam, meningkatkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pelayanan primer maupun pelayanan rujukan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota. 

"Terutama fasilitas rumah sakit rujukan yang berada di wilayah masing-masing dengan menggunakan sumber pembiayaan dari APBD masing-masing daerah yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," paparnya.

Ketujuh, orang nomor satu di Malut ini meminta menyediaka perbekalan dan logistik yang berkitan dengan percepatan penanganan Covid-19 melalui dana APBD yang telah direlokasikan dan recofusing sesuai SKB Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.

Kedelapan, mengingat terbatasnya kapasitas ruang RS Hasan Boesoirie sebagai rumah sakit rujukan yang hanya dikhususkan untuk menangani pasien-pasien dalam pengawasan dengan pemberatan, maka rujukan pasien dari Kabupaten/Kota harus terseleksi dengan baik.

Dan kesembilan, Gubernur mengingatkan demi kelancaran percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota, maka gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara akan membantu gugus tugas Kabupaten/Kota.

"Untuk itu kepada Bupati/wali kota agar lebih meningkatkan koordiansi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 Provinsi Maluku Utara (Malut) ," tutup Gubernur Malut, KH Abdul Gani Kasuba. (*)

Sumber: www.timesindonesia.co.id

 

 

 

©DPMPTSP

Berita Terkait

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id