APBN Pemprov Maluku Utara Mencapai Rp 15,551 Triliun

APBN Pemprov Maluku Utara Mencapai Rp 15,551 Triliun

Wakil Gubernur Pemprov Maluku Utara, Al Yasin Ali didampingi oleh Kepala Kanwil DJPb Maluku Utara, Bayu Andy Prasetya menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 di Aula Nuku, Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi hari ini, Senin (30/11/2020).

Penyerahan ini dilaksanakan secara simbolis kepada 11 Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan 11 Pemerintah Daerah. Acara tersebut juga diikuti secara virtual kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja dan Perangkat Daerah di lingkup Provinsi Maluku Utara.

Bayu Andy Prasetya dalam pidato laporan kepada Gubernur menyampaikan bahwa penyerahan DIPA lebih awal dari yang direncanakan menunjukkan komitmen pemerintah untuk segera melakukan pemulihan dan transformasi ekonomi lebih cepat.

"Hal ini membuktikan bahwa Bangsa Indonesia tetap produktif bergerak menyongsong tahun 2021 walaupun sedang di masa Pandemi Covid-19," ucap Bayu.

Dikatakannya, APBN tahun 2021 menjadi sangat penting perannya untuk menyeimbangkan beberapa tujuan seperti mendukung kelanjutan penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi serta transisi pembangunan nasional. Di tahun 2021 nanti, pemerintah fokus mengarahkan kebijakan fiskal yang ada dalam rangka “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.

Nilai pagu anggaran belanja negara tahun anggaran 2021 di Provinsi Maluku Utara mencapai Rp 15,551 triliun dengan perincian sebagai berikut. Pertama, alokasi belanja K/L tahun 2021 sebesar Rp 4,996 triliun  untuk 38 K/L yang terdiri dari 325 Satuan Kerja (Satker). Belanja ini nantinya akan disalurkan melalui dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yaitu KPPN Ternate dan KPPN Tobelo. Belanja tersebut diarahkan untuk melanjutkan pemulihan sosial ekonomi serta mendukung reformasi utamanya untuk kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial.

Kedua, alokasi TKDD tahun 2021 sebesar Rp 10,555 triliun yang diserahkan kepada 8 pemerintah kabupaten dan 2 pemerintah kota. TKDD tersebut akan digunakan untuk peningkatan quality control anggaran, mendorong pemda dalam PEN serta meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Bayu Andy Prasetya menegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan anggaran 2021 perlu adanya persiapan yang cepat dan matang seperti percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang (penandatanganan kontrak dapat dilakukan sesegara mungkin setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu Januari 2021), percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Kemudian, lanjut Bayu percepatan penetapan pejabat perbendaharaan (KPA/PPK, Bendahara, dan PPSPM) apabila terdapat perubahan.

Bayu Andy Prasetya dalam laporan penutupnya mengharapkan bahwa DIPA dan Daftar Alokasi TKDD Tahun 2021 dapat segera ditindaklanjuti sehingga kegiatan dapat dilaksanakan segera di awal tahun.

"Selain itu, kinerja pelaksanaan anggaran masing-masing K/L dan Pemda di lingkungan Pemprov Maluku Utara dapat ditingkatkan menjadi semakin berkualitas sesuai dengan capaian dan output yang telah di tetapkan," tandasnya (*)

SUMBER BERITA: www.timesindonesia.co.id

©DPMPTSP

Berita Terkait

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id