Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara membuka layanan kepada masyarakat mulai hari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Masyarakat dapat mengunjungi kantor PTSP Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti perizinan dan non perizinan, konsultasi, dan informasi terkait investasi dan pelayanan publik, serta pengaduan.
Dengan jam operasional yang luas, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kunjungan mereka dengan lebih baik dan mendapatkan layanan yang optimal.
©DPMPTSP