Jam Pelayanan PTSP

Jam Pelayanan PTSP

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara membuka layanan kepada masyarakat mulai hari Senin hingga Jumat, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIT hingga 16.00 WIT. Masyarakat dapat mengunjungi kantor PTSP Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan berbagai layanan, seperti perizinan dan non perizinan, konsultasi, dan informasi terkait investasi dan pelayanan publik, serta pengaduan.

Dengan jam operasional yang luas, masyarakat diharapkan dapat mengatur waktu kunjungan mereka dengan lebih baik dan mendapatkan layanan yang optimal.

©DPMPTSP

Berita Terkait

Kontak Kami

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Jl. Raya Lintas Halmahera Gosale Puncak (lantai III - Kantor Gubernur) Sofifi
info.pengaduan@malutprov.go.id