Dalam upaya menindak lanjuti implementasi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap yang didalamnya mengatur terkait Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Keberadaan Permen ini menimbulkan isu yang menjadi kendala dalam pengurusan perizinan di Maluku Utara seperti (1) Range GT kapal dimana menurut UU No. 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil dan petambak garam bahwa kategori nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan armada dibawah 10 GT. (2) Kaitan dengan penggunaan aplikasi dalam menginput TDKP diharapkan datanya dapat terintegrasi dengan database yang ada di KKP-RI karena berhubungan dengan legalitas kapal yang melakukan penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan RFMOs. (3) Pelayanan permohonan TDKP kapal perikanan kaitannya dengan operator yang bertugas melakukan verifikasi dokumen serta menginput data kapal serta rentang kendali pelayanan bagi nelayan kecil.
©DPMPTSP![Workshop dan Sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Nomor 58/PERMEN-KP/2020) Tentang Usaha Perikanan Tangkap](https://dpmptsp.malutprov.go.id/images/berita/dbc4ef6f33fe33bbf489ced426efb7a7.jpg)