Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Tahun 2025 oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM dilaksanakan pada kamis, 02 Oktober 2025 bertempat di Gamalama Ballroom AB Hotel Bela Ternate, dihadiri Oleh Kepala Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal, Plt Kadis DPMPTSP Provinsi Maluku Utara beserta staf, dan Perwakilan DPMPSTP Kabupaten dan Kota, Perwakilan BKD/ BKPSDM Kabupaten dan Kota.
Kegiatan dimulai dengan Sambutan pertama dari Ibu Marlina Soamole, SE, M.Si (Plt. Kadis DPMPTSP Provinsi Maluku Utara), kemudian sambutan kedua serta pembukaan oleh Ibu Tengku Puspitasari ( Kepala Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal), dengan Moderator oleh Bapak Muttaqin Daaly (DPMPTSP Prov. Maluku Utara).
Kegiatan dilaksanakan dengan 2 materi, yakni materi pertama "Diseminasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman modal" yang dibawakan oleh Bapak Beni Sarbeni dan Ibu Annete Kusuma W (Pusat Pembinaan Penata Kelola, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM). Kemudian Materi kedua tentang "Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 " oleh Bapak Selamet Riyanto (Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya, Direktorat Regulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ BKPM) melalui zoom. Pelaksanaan kegiatan juga tersedia Pelayanan coaching clinic untuk melayani perhitungan angka kredit jabatan fungsional penata kelola penanaman modal dan penyelesaian masalah lainnya.
©DPMPTSP