Ada beberapa cara untuk mendapatkan Perizinan Berusaha salah satunya dengan cara online. Dengan cara ini lebih praktis dan efisien karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan aja. Maka dari itu alangkah baiknya mengetahui apa saja yang harus dibutuhkan.
Berikut ini adalah syarat daftar OSS adalah:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- No handphone
- Alamat Email
- NPWP pribadi
- Akta dan pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha)
Persyaratan tersebut dibutuhkan untuk pendaftaran OSS secara online. Dimana prosesnya akan dijelaskan lebih detail klik link dibawah ini.
https://infiniti.id/blog/legal/cara-daftar-oss-online
©DPMPTSP