Rapat dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Malut yang membahas terkait kegiatan pengawasan DAK 2023 berdasarkan peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, tentang pedoman dan tatacara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Rapat dihadiri oleh beberapa perwakilan dari OPD Teknis dari Dinas Perhubungan Provinsi Malut, Dinas Kehutanan Provinsi Malut, Dinas Pariwisata Provinsi Malut, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Malut.
©DPMPTSP