Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh layanan pengurusan perizinan dan non-perizinan tidak dipungut biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis usaha, mulai dari usaha mikro hingga investasi skala besar, yang diproses melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) maupun melalui Sistem Informasi Surat Perizinan dan Dokumen Online (SISUPERDOKO).
Warga dan pelaku usaha diminta mengurus langsung tanpa melalui calo. Penegasan ini disampaikan sejalan dengan penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang sudah diadopsi penuh oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Melalui sistem tersebut, pelaku UMKM dengan usaha risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal, dan prosesnya berlangsung cepat tanpa biaya tambahan.
Layanan Gratis proses perizinan dibagi berdasarkan tingkat risiko usaha:
- Usaha Risiko Rendah: Cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas tunggal. Prosesnya cepat, bisa selesai dalam hitungan menit, dan tidak dikenakan biaya.
- Usaha Risiko Menengah: Memerlukan NIB dan Sertifikat Standar. DPMPTSP Maluku Utara menyediakan layanan helpdesk (+6285340163711) untuk membantu pelaku usaha memenuhi komitmen teknis secara akurat tanpa biaya tambah.
- Usaha Risiko Tinggi: Memerlukan izin resmi setelah melalui verifikasi ketat aspek lingkungan, teknis, dan sosial.
Meski layanan sudah gratis, untuk warga segera melapor jika ada oknum yang meminta biaya di luar ketentuan. Pengaduan bisa disampaikan lewat kanal resmi LAPOR!, atau lewat Whatsapp Hallo PTSP ( +628114333090).
Dengan layanan digital dan gratis ini, diharapkan iklim investasi dan pertumbuhan UMKM di Maluku Utara semakin berkembang.
©DPMPTSP